10 Pelanggar Tibmask Dikenai Sanksi Sosial di Pondok Kelapa

By Al


nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 10 pelanggar PPKM Level 4 dikenai sanksi kerja sosial di Jl H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur

Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman mengatakan, pengawasan PPKM dilakukan di lokasi tersebut karena ramai pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar serta warga beraktivitas.

Menurut Jariman, jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan terus menurun saat ini. Hal ini, karena rutinnya pengawasan yang dilakukan petugas serta mulai tingginya kesadaran masyarakat. 

"Karena sering kita lakukan penindakan maka angka pelanggaran semakin menurun. Hari ini ada 10 pelanggar. Padahal, jauh sebelumnya angka pelanggaran bisa mencapai 20-30 orang," kata Jariman.

Dia menambahkan, giat pengawasan PPKM ini melibatkan 15 personel gabungan dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan dibantu unsur TNI, Polri dan FKDM.

Pelaksanaan pengawasan PPKM ini mengacu pada Instruksi Mendagri 24 tahun 2021 tentang kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu Pergub DKI No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.